INTERNET


SEJARAH INTERNET
          Cikal bakal jaringan internet dimulai dari proyek ARPAnet dari tahun 1969 oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Universikat pertama yang mengkoneksikan dengan ARPAnet adalah UCLA. ARPAnet dikoneksi pertama kali ke empat site, yaitu UCLA, SRI (Stanford Research Institute), UC Santa Barbara, dan University of Utah.
Koneksi di atas adalah untuk kepentingan akademis yang memudahkan pertukaran informasi antar-universitas. Pada tahun 1977 terdapat lebih dari seratus mainframe dan komputer yang terkoneksi dengan ARPAnet.
          Di awal tahun 1980-an, ARPAnet terpecah menjadi dua jarinngan, yaitu ARPAnet dan Milnet (sebuah jaringan militer). Pada awalnya, jaringan tersebut diberi nama DARPA, kemudian menjadi internet. Layanan Usenet dan Bitnet memungkinkan PC bisa saling terkoneksi dengan jaringan internet. Protokol standar internet sekarang diperkenalkan pada tahun 1982, kemudian diikuti dengan penggunaan sistem DNS (Domain Name Service) pada tahun 1984.
Pada tahun 1986 lahir NSFNET (Nasional Science Foundation Network) yang menghubungkan periset di seluruh negeri dengan lima buah pusat superkomputer. Pada bulan Maret 1990, ARPAnet secara resmi dibubarkan. Pada saat NSFNET dibangun, jaringan yang terhubung adalah Australia, negara – nnegara Skandinavia, Inggris, Perancis, Jerman, Kanada, dan Jepang.







 PENGERTIAN INTERNET

         Internet adalah rangkaian hubungan jaringan komputer yang dapat diakses secara umum diseluruh dunia, yang mengirimkan data dalam bentuk paket data berdasarkan standar Internet Protocol (IP). Lebih dalam laggi, Internet adalah kumpulan jaringan dari jaringan – jaringan komputer komputer dunia yanng terdiri dari jutaan unit – unit kecil, seperti jaringan pendidikan, jaringan bisnis, jaringan pemerintahan dan lain – lain, yang secara bersama menyediakan layanan informasi seperti e-mail, online chat, transfer file  dan saling keterhubungan (linked) antara satu halaman web dengan sumber halaman web yang lainnya.

PERKEMBANGAN INTERNET

          Sejak muncul nya Internet pada tahun 1969 dan kemudian mengalami perkembangan yang sangat pesat sekitar tahun 1993/1994, kehadiran Internet telah membawa perubahan yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan umat manusia, terutama dari sisi kebebasan untuk memperoleh dan menyebarkan informasi tanpa mengenal batas geografis.
Saat ini ada tiga pendapat yang mengatakan bahwa Internet adalah sebuah singkatan dari kata International Network, Internetworking dan Interconnected Network. Namun dari penelurusan penulis, beberapa ahli cendrung menyebutnya sebagai interconnected network karena fungsinya yang menghubungkan jaringan dari jaringan – jaringan komputer yang ada didunia. Namun perlu diingat, bahwa jaringan yang terbentuk bukanlah bersifat terpusat, sehingga apabila satu komputer atau satu jaringan yang terputus, tidak akan mengganggu koneksi komputer  atau jaringan yang lainnya.




DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF INTERNET
  1.         Dampak Positif
            Dengan adanya internet apapun dapat kita lakukan baik yang bersifat positif dan negatif, berikut akan dijelaskan cara menanggulangi dari dampak negatif dari internet. Teknik pengamanan data pada internet untuk menghindari kriminalitas pada internet (cybercrime) dilakukan dengan berbagai bentuk:
  •   Internet Firewall
Berfungsi mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal komputer kita dapat komputer pribadi atau jaringan.
  •   Kriptografi
Penyandian data (enkripsi dan dekripsi) Enkripsi mengubah data asli menjadi data sandi. Dekripsi mengubah data sandi ke data semula.

  • Secure Socket Layer (SSL)
Penyandian data yang terpasang pada Browser.

Cyberlaw
          
Adalah cara penanggulangan cybercrime yang selalu mengancam pengguna Internet. Terdapat organisasi – organisasi yang menentang Cybercrime misalnya:
1.       The Organization For Economic Cooperation and Development (OECD).
2.       The Council Of Europe (CE)

Fungsi Cyberlaw
  • Melindungi data pribadi
  •     Menjamin kepastian hukum. 
  • Mencegah tindak pidana.

           2.      Dampak negatif
 Cybercrime

Adalah Kejahatan yang dilakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang mempunyai sifat:
  •       Melintasi batas negara.
  •       Perbuatan dilakukan secara ilegal.
  •       Menggunakan peralatan komputer dan internet.
  •       Kerugian sangat besar.
  •       Pelaku paham teknologi.
  •       Suit pembuktian secara hukum.
Bentuk – bentuk Cybercrime adalah sebagai berikut:
  • Hacking
Usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah, atau menghancurkan file yang disimpan pada jaringan tersebut.
  • Cracking
Usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksut mencuri, mengubah, atau menghancurkan file yang disimpan pada jaringan tersebut.

Metode Cracker menyusup ke sebuah jaringan:
1.       Spoofing
Penyusup dengan cara memalsukan identitas pemakai atau user.
2.       Scanner
Menggunakan program secara otomatis yang dapat mendeteksi kelemahan jaringan.
3.       Sniffer
Alat yang berfungsi sebagai penganalisis jaringan.
4.       Password Cracker
Program untuk membuka password baik password dalam komputer jaringan atau komputer pribadi yang tidak terhububng dengan jaringan.
5.       Destructive Device
Program berupa virus penghancur data, program ini merusak data orang lain dengan cara menybarkan virus yang dapat merusak file.

Jenis Cybercrime yang terjadi pada internet yang selalu mengancam pengguna internet adalah:
  •   Unaunthorized Acces
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer secara ilegal/tidak sah.
  •     Ilegal Contents
Dilakukan dengan memalsukan data/informasi ke internet dengan tidak benar yang berbentuk data yang tidak mempunyai norma – norma kehidupan.
  •       Data Forgery
      Dilakukan dengan memalsukan data – data yang tidak benar. 
  •       Cyber Espionage
Dilakukan dengan memasuki jaringan komputer dari negara lain dengan tujuan mata – mata.
  • Cyber Sabotage and Extortion
Bentuk kejahatan yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan/pennghancuran data, program dan jaringan lain.
  • Offense against intellectual property
Kejahatan untuk HAKI yang berupa pembajakan sebuah karya cipta orang lain.
  •  Infringements of Privacy
Kejahatan untuk mendapatkan informasi pribadi/rahasia.
  •      Phising
Kejahatan dalam bentuk pengecohan orang lain agar memberikan data pribadinya.
  
  •       Carding
Kejahatan dengan penipuan kartu kridit yang berupa pemalsuan kartu kridit atas nama orang lain.

Selain kejahatan diatas internet juga mempunyai dampak kejahatan yang dapat merusak mental seseorang atau merusak pribadi. Kejahatan tersebut adalah bentuknya menyebarkan informasi – informasi yang tidak layak untuk dipublikasikan antara lain:

  • Pornogafi
Situs ini banyak merusak mental anak – anak bahkan sampai dengan orangtua.
  • Perjudian
Situs ini merupakan perjudian terselubung yang tidak pantas untuk dipublikasikan.
  • Penipuan
Bentuk penipuan ini dengan memberikan jebakan – jebakan kepada pengguna internet untuk memberikan rahasia mengenai data pribadinya.





Sumber :
Sunarto.S.Kom. 2008. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Grasindo.

Supardi, Yuniar. 2009. Internet Umtuk Segala Kebutuhan. Jakarta : Alex Media Komputindo.

Purbo, Onno W. 2008. 10 Jam Mengenal Intenet: Teknologi dan Aplikasinya. Jakarta : Alex Media Komputindo.



0 komentar:



Posting Komentar