AKSES HUKUM INTERNET
Internet sebagai media informasi tidaklah terbebas dari aturan meski
penerapannya sedikit berbeda. Internet memiliki aturan “baku” yang sesungguhnya
efektif untuk meminimalisir perilaku negatif. Sebagai sebuah media informasi, internet
tidaklah lebih dari sebuah sarana yang tersedia jutaan informasi dari berbagai
penjuru dunia, bila kita tidak pintar memilah dan memilih informasi, bukan
tidak mungkin kita, keluarga khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam
perbuatan yang melanggar aturan.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam
kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi
dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan
terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan
keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga
ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di
atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk
mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan
SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh
kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia.
Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri
Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film
Fitna, yang ditujukan
kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan
saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut
dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa
penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi
Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar
ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya
Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap
daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang
melakukan posting film Fitna tersebut.
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait
dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan
umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah
memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif.
Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo
selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri
maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of
power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang
menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan
berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang
lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut
di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun
hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh
aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan
kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen
Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak
semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan
koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake
holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata
krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh
cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan
publik.
Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada
pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai
(aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum.
Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam
mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet
.Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi
penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan
masyarakat.
KEAMANAN JARINGAN INTERNET
Kejahatan cyber atau lebih dikenal dengan
cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media
komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang
terhubung juga pada internet. Adanya lubang-lubang keamanan pada system
operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan
para hacker, cracker dan script
kiddies untuk menyusup ke dalam computer tersebut. Kejahatan
yang terjadi dapat berupa:
- Pencurian terhadap data
- Akses terhadap jaringan internal
- Perubahan terhadap data-data
penting
- Pencurian informasi dan
berujung pada penjualan informasi
Cara
Keamanan menggunakan Internet
Banyak penjahat di dunia internet ini, dan
mereka selalu berusaha mencari kelengahan kita sewaktu sedang surfing di
internet, apalagi pada saat ini bisnis di dunia internet sangat menjanjikan.
Oleh karena itu ke hati-hatian sangat diutamakan jangan sampai para penyusup
masuk ke system dan mengobrak-abriknya.
Berikut
ini ada beberapa tips agar terhindar dari tangan tangan jahil di dunia maya.
- Gunakan Favorites atau Bookmarks
Pengguanaan Favorites atau Bookmarks ini
dimaksudkan untuk menjamin website yang dimasuki adalah benar-benar website
bisnis internet yang telah diikuti, sebab banyak upaya pencurian username dan
password dengan cara membuat website palsu yang sama persis dengan aslinya,
dengan URL yang mirip dengan aslinya. Jika dalam melakukan aktifitas
menemukan kejanggalan yaitu tampilan halaman yang berubah dan koneksi
terputus lalu muncul halaman yang meminta memasukkan username dan
password,
- Gunakan Antivirus
Pastikan pada komputer sudah terinstal
Antivirus, gunakan Antirus profesional seperti Norton Antivirus, McAfee
Antivirus, Kaspersky, F-Secure dan antivirus buatan vendor yang sudah
berlisensi. Penggunaan antivirus akan sangat membantu untuk mengantisipasi masuknya
virus ke PC. Update antivirus juga sangat bermanfaat untuk menangani jika
terdapat virus baru yang beredar.
- Gunakan anti Spyware dan anti Adware
Selain Virus ada yang harus diwaspadai yaitu
Spyware dan Adware, Spyware adalah sebuah program kecil yang masuk ke komputer
kita dengan tujuan memata-matai kegiatan berinternet kita dan mencuri semua
data penting termasuk username dan password, Adware juga begitu tetapi lebih
pada tujuan promosi yang akan memunculkan jendela/pop-up di komputer kita
ketika sedang browsing, biasanya berupa iklan website porno.
- Gunakan Firewall
Untuk lebih mengoptimalkan pertahanan
komputer maka gunakanlah firewall, untuk Windows XP dan Vista bisa
menggunakan firewall standar yang ada, saat ini ada beberapa firewall yang
cukup mumpuni untuk mencegah para penyusup, seperti Comodo Firewal, Zone Alarm,
ataupun mengaktifkan Fireall bawaan Windows.
- Gunakan Internet Browser yang lebih baik
Daripada menggunakan Internet Explorer bawaan
WIndows, lebih baik menggunakan Browser alternatif yang lebih aman dan
mempunyai proteksi terhadap hacker yang lebih canggih.Saat ini beberapa
penyedia browser yang selalu bersaing memberikan yang terbaik bagi user,
seperti Mozila Firefox, Opera, Google Chrome dan lain-lain.
- Hilangkan Jejak
Windows dan browser biasanya akan menyimpan
file-file cookies, history atau catatan aktivitas user ketika berinternet, ini
merupakan sumber informasi bagi para hacker untuk mengetahui kegiatan user dan
juga mencuri username dan password yang telah digunakan dalam berinternet,
selain itu hacker juga biasa mengikut sertakan file-file pencuri data mereka di
folder-folder yang menyimpan cookies dan history ini di komputer .(Cookies =
file yang masuk ke komputer ketika kita mengunjungi sebuah website.
History = Daftar kegiatan kita ketika
berinternet yang disimpan oleh browser yang kita gunakan). Selalu hapus semua
jejak berinternet agar para hacker tidak bisa menyusup ke komputer.
- Ganti password sesering mungkin
Yang paling penting adalah mengganti password
yang digunakan sesering mungkin, sebab secanggih apapun para hacker dapat
mencuri username dan password tidak akan berguna. jika password sudah berubah
ketika para hacker itu berusaha masuk ke website bisnis internet yang diikuti
- Buat password yang sukar ditebak
Jangat buat password yang berisikan tanggal
lahir, nama keluarga, nama biatang peliharaan , atau menggunakan kalimat pendek
dan umum digunakan sehari-hari. Buatlah password sepanjang mungkin semaksimal
mungkin yang diperbolehkan, buat kombinasi antara huruf besar dan huruf kecil
dan gunakan karakter spesial seperti ? > ) / & % $, dan yang paling
penting jangan simpan catatan password di komputer dalam bentuk file,
buatlah catatan pada selembar kertas dan taruh di tempat yang aman di sisi
komputer , buatlah seolah-olah itu bukan catatan password, jangan simpan di
dompet, jika dompet hilang maka akan kesulitan nantinya.
- Jangan terkecoh e-mail palsu
Jika mendapatkankan email yang
seakan-akan dari pengelola website bisnis internet atau e-gold yang ikuti
dan meminta untuk mengirimkan username dan password , jangan hiraukan dan
segera hapus email tersebut, jangan klik link apapun yang ada dan jangan buka
attachment yang disertakan, pihak pengelola bisnis internet dan e-gold tidak
pernah mengirim email semacam itu.
Sumber Buku :
Cashman
Shelly.2009.Discoverings Computers,Jakarta:Salemba Infotek.
Beranda
Agency.2010.Menggali Harta karun internet,Jakarta:PT Elex Media Komputindo.