AKSES HUKUM INTERNET DAN KEAMANAN JARINGAN INTERNET



AKSES HUKUM INTERNET

Internet sebagai media informasi tidaklah terbebas dari aturan meski penerapannya sedikit berbeda. Internet memiliki aturan “baku” yang sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku negatif. Sebagai sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah sarana yang tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita tidak pintar memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar aturan.

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. 

Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. 

Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

KEAMANAN JARINGAN INTERNET

Kejahatan cyber atau lebih dikenal dengan cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung juga pada internet. Adanya lubang-lubang keamanan pada system operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam computer tersebut. Kejahatan yang terjadi dapat berupa:
  1. Pencurian terhadap data
  2. Akses terhadap jaringan internal
  3. Perubahan terhadap data-data penting
  4. Pencurian informasi dan berujung pada penjualan informasi
Cara Keamanan menggunakan Internet
Banyak penjahat di dunia internet ini, dan mereka selalu berusaha mencari kelengahan kita sewaktu sedang surfing di internet, apalagi pada saat ini bisnis di dunia internet sangat menjanjikan. Oleh karena itu ke hati-hatian sangat diutamakan jangan sampai para penyusup masuk ke system dan mengobrak-abriknya.
Berikut ini ada beberapa tips agar terhindar dari tangan tangan jahil di dunia maya.
  1. Gunakan Favorites atau Bookmarks
Pengguanaan Favorites atau Bookmarks ini dimaksudkan untuk menjamin website yang dimasuki adalah benar-benar website bisnis internet yang telah diikuti, sebab banyak upaya pencurian username dan password dengan cara membuat website palsu yang sama persis dengan aslinya, dengan URL yang mirip dengan aslinya. Jika dalam melakukan aktifitas  menemukan kejanggalan yaitu tampilan halaman yang berubah dan koneksi terputus lalu muncul halaman yang meminta  memasukkan username dan password,
  1. Gunakan Antivirus
Pastikan pada komputer sudah terinstal Antivirus, gunakan Antirus profesional seperti Norton Antivirus, McAfee Antivirus, Kaspersky, F-Secure dan antivirus buatan vendor yang sudah berlisensi. Penggunaan antivirus akan sangat membantu untuk mengantisipasi masuknya virus ke PC. Update antivirus juga sangat bermanfaat untuk menangani jika terdapat virus baru yang beredar.
  1. Gunakan anti Spyware dan anti Adware
Selain Virus ada yang harus diwaspadai yaitu Spyware dan Adware, Spyware adalah sebuah program kecil yang masuk ke komputer kita dengan tujuan memata-matai kegiatan berinternet kita dan mencuri semua data penting termasuk username dan password, Adware juga begitu tetapi lebih pada tujuan promosi yang akan memunculkan jendela/pop-up di komputer kita ketika sedang browsing, biasanya berupa iklan website porno.
  1. Gunakan Firewall
Untuk lebih mengoptimalkan pertahanan komputer maka gunakanlah firewall, untuk Windows XP dan Vista  bisa menggunakan firewall standar yang ada, saat ini ada beberapa firewall yang cukup mumpuni untuk mencegah para penyusup, seperti Comodo Firewal, Zone Alarm, ataupun mengaktifkan Fireall bawaan Windows.
  1. Gunakan Internet Browser yang lebih baik
Daripada menggunakan Internet Explorer bawaan WIndows, lebih baik menggunakan Browser alternatif yang lebih aman dan mempunyai proteksi terhadap hacker yang lebih canggih.Saat ini beberapa penyedia browser yang selalu bersaing memberikan yang terbaik bagi user, seperti Mozila Firefox, Opera, Google Chrome dan lain-lain.
  1. Hilangkan Jejak
Windows dan browser biasanya akan menyimpan file-file cookies, history atau catatan aktivitas user ketika berinternet, ini merupakan sumber informasi bagi para hacker untuk mengetahui kegiatan user dan juga mencuri username dan password yang telah digunakan dalam berinternet, selain itu hacker juga biasa mengikut sertakan file-file pencuri data mereka di folder-folder yang menyimpan cookies dan history ini di komputer .(Cookies = file yang masuk ke komputer ketika kita mengunjungi sebuah website.
History = Daftar kegiatan kita ketika berinternet yang disimpan oleh browser yang kita gunakan). Selalu hapus semua jejak berinternet agar para hacker tidak bisa menyusup ke komputer.
  1. Ganti password sesering mungkin
Yang paling penting adalah mengganti password yang  digunakan sesering mungkin, sebab secanggih apapun para hacker dapat mencuri username dan password tidak akan berguna. jika password sudah berubah ketika para hacker itu berusaha masuk ke website bisnis internet yang diikuti
  1. Buat password yang sukar ditebak
Jangat buat password yang berisikan tanggal lahir, nama keluarga, nama biatang peliharaan , atau menggunakan kalimat pendek dan umum digunakan sehari-hari. Buatlah password sepanjang mungkin semaksimal mungkin yang diperbolehkan, buat kombinasi antara huruf besar dan huruf kecil dan gunakan karakter spesial seperti ? > ) / & % $, dan yang paling penting jangan simpan catatan password  di komputer dalam bentuk file, buatlah catatan pada selembar kertas dan taruh di tempat yang aman di sisi komputer , buatlah seolah-olah itu bukan catatan password, jangan simpan di dompet, jika dompet  hilang maka  akan kesulitan nantinya.
  1.  Jangan terkecoh e-mail palsu
Jika  mendapatkankan email yang seakan-akan dari pengelola website bisnis internet atau e-gold yang  ikuti dan meminta  untuk mengirimkan username dan password , jangan hiraukan dan segera hapus email tersebut, jangan klik link apapun yang ada dan jangan buka attachment yang disertakan, pihak pengelola bisnis internet dan e-gold tidak pernah mengirim email semacam itu.


Sumber Buku : 

Cashman Shelly.2009.Discoverings Computers,Jakarta:Salemba Infotek.

Beranda Agency.2010.Menggali Harta karun internet,Jakarta:PT Elex Media Komputindo.

0 komentar:



Posting Komentar